SEJARAH PUSKESMAS KAMONING
SEJARAH

Pada tahun 1980 pemerintah kabupaten sampang mendirikan BKIA Sampang I (Jl Wahid Hasyim, Kel. Gunung Sekar, Sampang) dan BKIA Sampang II (Jl Mutiara, Kel banyuanyar, Sampang) membuka Poli Umum (BP), Poli Ibu-Anak dan Pli Gigi. Kemudian pada tahun 1982 pemerintah kabupaten sampang mendirikan Puskesmas Kamoning, Puskesmas Tanggumung dan Puskesmas Baruh.
Tahun 1984 Puskesmas Kota dipecah menjadi 2 wilayah kerja, dengan berubahnya BKIA Sampang I menjadi Puskesmas Pembantu Sampang sedangkan BKIA Sampang II berganti menjadi Puskesmas Banyuanyar (membawahi 5 kelurahan dan 3 desa). Wilayah Kec. Sampang bagian Utara berada di bawah binaan Puskesmas Kamoning (Puskesmas Induk) dengan 3 Puskesmas Pembantu, yaitu PusTu Sampang, PusTu Tanggumung dan PusTu Baruh (membawahi 1 kelurahan dan 9 desa).
Tahun 1991 mulai didirikan Pos Bersalin Desa (Polindes) di tiap desa binaan sebagai tempat pelayanan kebidanan oleh Bidan Desa. Masing-masing Polindes secara bergilir mendapatkan biaya pembangunan dari DinKes tingkat II, yaitu : Polindes Pekalongan (TA 1994-1995), Polindes Taman Sareh dan Polindes Pangelen (TA 1995-1996), Polindes Panggung (TA 1996-1997), Polindes Banyumas dan Polindes Baruh (TA 1997-1998) serta Polindes Paseyan (TA 1999-2000).
Tahun 1996 Puskesmas Pembantu Sampang dipindahkan lokasinya dari Jl Wahid Hasyim ke gedung PMI Cabang Sampang di Jl Jaksa Agung Suprapto, oleh karena bangunan lama akan dialih fungsikan menjadi Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Sampang. Tahun 1997 Puskesmas Pembantu Sampang ditetapkan sebagai Puskesmas Induk, dan Puskesmas Kamoning dijadikan Puskesmas Pembantu.
Tahun 2000 Puskesmas Induk dialokasikan untuk memperoleh bantuan proyek renovasi total guna menyesuaikan bentuk bangunan fisik dengan fungsi Puskesmas. Tahun 1996 Puskesmas Kamoning mendapatkan alokasi renovasi. Tahun 2016 Puskesmas Kamoning mendapatkan alokasi renovasi menjadi 2 lantai Tahun 2017 Puskesmas Kamoning merubah statusnya dari Puskesmas Rawat jalan menjadi Puskesmas Rawat Inap (sesuai Perbup 86 tahun 2016)
DEFINISI, PRINSIP PENYELENGGARAAN,TUGAS, FUNGSI DAN WEWENANG PUSKESMAS
(Permenkes No.75 Tahun 2014 Ttg Pusat Kesehatan Masyarakat)
DEFINISI
PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT yang selanjutnya disebut PUSKESMAS adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya.Upaya Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disingkat UKM adalah setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran Keluarga, Kelompok dan Masyarakat.
Upaya Kesehatan Perseorangan yang selanjutnya disingkat UKP adalah suatu kegiatan dan atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan Kesehatan Perseorangan.
Sistem Rujukan adalah penyelenggaraan pelayanan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggungjawab pelayanan kesehatan secara timbal balik baik Vertikal maupun Horisontal.
Pelayanan Kesehatan adalah upaya yang diberikan oleh Puskesmas kepada masyarakat, mencakup perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, pencatatan, pelaporan, dan dituangkan dalam suatu sistem.
PRINSIP PENYELENGGARAAN PUSKESMAS
Prinsip penyelenggaraan puskesmas meliputi:
1. Paradigma Sehat
2. Pertanggungjawaban wilayah
3. Kemandirian Masyarakat
4. Pemerataan
5. Teknologi tepat guna
6. Keterpaduan dan Kesinambungan
TUGAS PUSKESMAS
Melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya Kecamatan Sehat.
FUNGSI PUSKESMAS
Dalam melaksanakan tugas, Puskesmas menyelenggarakan Fungsinya:
1. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya
2. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya
WEWENANG PUSKESMAS
Dalam menyelenggarakan fungsi UKM, Puskesmas berwenang untuk:
1. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan
2. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehatan
3. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan
4. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait
5. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat
6. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas
7. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan
8. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap akses mutu dan cakupan Pelayanan Kesehatan
9. Memberikan rekomendasi  terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Penanggulangan Penyakit.
Dalam menyelenggarakan fungsi UKP, Puskesmas berwenang untuk: 1. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan Dasar secara Komprehensif, berkesinambungan dan bermutu
2. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif
3. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, keluarga, kelompok dan masyarakat
4. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung
5. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi
6. Melaksanakan Rekam Medis
7. Melaksanakan pencatatan, pelaporan dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan
8. Melaksanakan peningkatan Kompetensi Tenaga Kesehatan
9. Mengkoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya
10. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan Sistem Rujukan.
PROFIL

KEPALA PUSKESMAS KAMONING
Profil Kepala Puskesmas
- Nama: drg. Siti Hurin Ain
- Pendidikan: Universitas Airlangga
- Jabatan: Kepala Puskesmas
- Pelatihan:
- Masa Kerja:
SURVEY KEPUASAN DAN KEBUTUHAN MASYARAKAT
SURVEY KESPUAN MASYARAKAT
SURVEY KESPUAN MASYARAKAT
ALUR PELAYANAN INOVASI "ANTI LEMOD"
Inovasi ANTI LEMOD Puskesmas Kamoning
PASIEN PENGGUNA LAYANAN

